MARI HIDUP SEHAT

selamat bergabung dengan blog kami dengan segala informasi dan komunikasi bermanfaat, mari kita bangun indonesia sehat dengan menjadikan diri kita sehat terlebih dahulu

Rabu, 03 November 2010

STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN

A. Definisi

Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.

Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya:

  1. Standar adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu.
  2. Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
  3. Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).
  4. DLL

Berdasarkan batasan tersebut di atas sekalipun rumusannya berbeda, namun terkandung pengertian yang sama, yaitu menunjuk pada tingkat ideal yang diinginkan. Lazimnya tingkat ideal tersebut tidak disusun terlalu kaku, namun dalam bentuk minimal dan maksimal (range). Penyimpangan yang terjadi tetap masih dalam batas-batas yang dibenarkan disebut toleransi (tolerance). Sedangkan untuk memandu para pelaksana program menjaga mutu agar tetap berpedoman pada standar yang telah ditetapkan maka disusunlah protokol.

Adapun yang dimaksud dengan protokol (pedoman, petunjuk pelaksanaan) adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun secara sistimatis dan yang dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Makin dipatuhi protokol tersebut, makin tercapai standar yang telah ditetapkan.

B. Syarat Standar

1. Bersifat jelas

2. Masuk akal

3. Mudah dimengerti

4. Dapat dicapai

5. Absah

6. Menyakinkan

7. Mantap, spesifikasi serta eksplisit

Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :

  1. Standar persyaratan minimal

Adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :

a. Standar masukan

Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).

b. Standar lingkungan

Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.

c. Standar proses

Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.

d. Standar Keluaran

Adalah yang menunjuk pada penampilan(performance) pelayanan kesehatan.

Penampilan ada 2 macam:

1. Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan

2. Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan

Bila kedua standar pelayan ini tidak sesuai maka tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka pelayanan tidak akan bermutu

  1. Standar penampilan minimal

Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).

Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan perlu segera diperbaiki.

Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki, maka perlu disusun prioritas

C. Ruang lingkup Standar pelayanan kebidanan

  1. Standar Pelayanan umum (2)

Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga

Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan

  1. Standar Pelayanan Antenatal (6)

Standar 3 : Identifikasi ibu hamil

Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan

Standar 5 : Palpasi abdominal

Standar 6 : Pengelolaan anemia pada ibu hamil

Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan

Standar 8 : Persiapan persalinan

  1. Standar Pelayanan Persalinan (4)

Standar 9 : asuhan persalinan kala I

Standar 10 : Persalinan kala II yang aman

Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif persalinan kala III

Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi

  1. Standar Pelayanan Nifas (3)

Standar 13 : Perawatan bayi baru lahir

Standar 14 : Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan

Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pad masa nifas

  1. Standar Pelayanan kegawatdaruratan obstetri-neonatal (9)

Standar 16 : Penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III

Standar 17 : Penanganan kegawatan pada eklampsia

Standar 18 : penanganan kegawatan pada partus lama/ macet

Standar 19 : persalinan dengan menggunakan vacum ekstraktor

Standar 20 : penanganan retensio plasenta

Standar 21 : perdarahan perdarahan postpartum primer

Standar 22 : penanganan perdarahan postpartum sekunder

Standar 23 : penanganan sepsis puerperalis

Standar 24 : penanganan asfiksia neonatorum

PROGRAM MENJAGA MUTU

A. Pengertian.

Pengertian program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa diantaranya yang dipandang cukup penting adalah:

1. Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).

2. Program menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem, sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels & Frank, 1988).

3. Program menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American Hospital Association, 1988).

4. Program menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).

5. Program menjaga mutu adalah suatu upaya mengkaji secara periodik berbagai kondisi yang mempengaruhi pelayanan, melakukan pemantauan terhadap pelayanan, serta menelusuri keluaran yang dihasilkan, sedemikian rupa sehingga pelbagai kekurangan dan penyebab kekurangan dapat diketahui serta upaya perbaikan dapat dilakukan, kesemuanya untuk lebih menyempurnakan taraf kesehatan dan kesejahteraan. (Donabedian, 1980)

6. Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang terencana dan sistematis yang dipandang perlu untuk dilakukan dalam rangka dapat dihasilkannya keluaran yang meyakinkan (Crout, 1974).

Dari pengertian program menjaga mutu tersebut meskipun rumusannya tidak sama namun pengertian pokok yang terkandung didalamnya tidaklah berbeda. Pengertian pokok yang dimaksud paling tidak mencakup tiga rumusan utama, yakni rumusan kegiatan yang akan dilakukan, karakteristik kegiatan yang akan dilakukan, serta tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan tersebut

B. Bentuk Program Menjaga Mutu (Quality Assurance)

1. Program menjaga mutu prospektif (Yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan)

Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan yaitu pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana, sarana, di samping terhadap kebijakan, organisasi, dan manajemen institusi kesehatan.

Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dan tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan, di antaranya : Standardisasi (Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi (Certification), akreditasi (Accreditation).

Prinsip-prinsip pokok program menjaga mutu

a. Standarisasi

· Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).

· Standarisasi adalah upaya menentukan standar-standar tertentu yg harus dipenuhi.

· Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bermutu ditetapkanlah standarisasi pelayanan kesehatan

b. Lisensi (Perizinan)

Standarisasi perlu diikuti dengan perizinan untuk mencegah pelayanan yang tidak bermutu

Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan

c. Sertifikasi

Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan, yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan yang benar-benar telah dan atau tetap memenuhi persyaratan

Ditinjau serta diberikan secara berkala

d. Akreditasi

Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi

Dilakukan secara bertingkat, yakni sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan.

Ditinjau serta diberikan secara berkala.

C. Program menjaga mutu konkruen

Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.

Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.

1. Diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan

2. Perhatian utama pada standar proses, memantau dan menilai tindakan medis dan non medis yg dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.

3. Proram menjaga mutu ini paling sulit dilaksanakan, hal ini antara lain disebabkan karena ada faktor tenggang rasa antara sesama teman sejawat yang dinilai

D. Program menjaga mutu retrospektif

Yang dimaksud dengan program menjaga mutu restrospektif adalah yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.

Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan, maka obyek yang dipantau dan dinilai bersifat tidak langsung, dapat berupa hasil kerja pelaksana pelayanan .atau berupa pandangan pemakai jasa kesehatan. Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review, tissue
review, survei klien dan lain-lain.

1. Diselenggarakan setelah selesainya pelayanan kesehatan

2. Perhatian utama pada standar keluaran

3. Jika penampilan tersebut di bawah standar yang telah ditetapkan maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.

Contoh program menjaga mutu

Review Rekam Medis

Penampilan pelayanan dinilai dari rekam medis yang digunakan pada pelayanan kesehatan. Semua catatan yang ada dalam rekam medis dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.

Reviu Jaringan

Penampilan pelayanan kesehatan yang dinilai adalah dari jaringan yang diangkat pada tindakan pembedahan. Misalnya tindakan apendiktomi, jika gambaran patologi anatomi dari jaringan yang diangkat sesuai degan diagnosa yang ditegakkan, maka mutu pelayanannya baik.

Survei Klien

Penampilan pelayanan dinilai dari pandangan pemakai jasa.


E. Program menjaga mutu Internal

  1. Program Menjaga Mutu dilaksanakan oleh suatu organisasi yang dibentuk di dalam institusi kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
  2. Sebaiknya keanggotaan organisasi pelaksana program menjaga mutu adalah mereka yang meyelenggarakan pelayanan kesehatan (dapat semuanya atau hanya perwakilan)
  3. Pembentukan organisasi sebaiknya pada setiap unit organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

F. Program menjaga mutu Eksternal

  1. Dilaksanakan oleh suatu organisasi khusus yang dibentuk di luar institusi pelayanan kesehatan
  2. Merupakan pelengkap program menjaga mutu internal, yang perannya lebih banyak bersifat lembaga pembanding. (Apabila terdapat perselisihan pendapat tentang hasil penilaian mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh program menjaga mutu internal)

Ø Jika dibandingkan antara program menjaga mutu internal dengan program menjaga mutu eksternal maka program menjaga mutu internal yang lebih baik, karena program menjaga mutu akan lebih mudah tercapai (penyelenggaranya terlibat langsung).

Ø Juga untuk dapat menyelenggarakan program menjaga mutu eksternal dibutuhkan sumber daya yg tidak sedikit (dalam banyak hal sulit dipenuhi)

Selasa, 02 November 2010

MUTU PELAYANAN KEBIDANAN

KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN DAN KEBIDANAN

A. Pengertian

  1. “Mutu adalah faktor keputusan mendasar dari pelanggan”.
  2. “Mutu adalah penentuan pelanggan, bukan ketetapan insinyur, pasar atau ketetapan manajemen. Tapi berdasarkan atas pengalaman nyata pelanggan terhadap produk dan jasa pelayanan, mengukurnya, mengharapkannnya, dijanjikan atau tidak, sadar atau hanya dirasakan, operasional teknik atau subjektif sama sekali, dan selalu menggambarkan target yang bergerak dalam pasar kompetitif.
  3. “Mutu adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa peayanan yang berhubngan dengan kemampuannya untuk memberikan kebutuhan kepuasaan” (American Society For Quality Control).
  4. “Mutu adalah kecocokan penggunan produk (fitnes adalah us for use), untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasaan pelanggan” (Juran).

Kecocokan penggunaan tsb didasarkan atas lima ciri utama:

a. Teknologi; kekuatan dan daya tahan

b. Psikologis; citra rasa atau status

c. Waktu; kehandalan

d. Kontraktual; adanya jaminan

e. Etika; sopan santun, ramah atau jujur

Kecocokan penggunaan suatu produk adalah apabila produk mempunyai daya tahan penggunaannya lama, produk yang digunakan akan meningkatkan citra atau status konsumen yang memakainya, produk tidak mudah rusak, adanya jaminan kulalitas (quality assurance) dan sesuai etika bila digunakan

Khusus untuk jasa diperlukan pelayanan kepada pelanggan yang ramah tamah, sopan santun serta jujur, yang dapat menyenangkan atau memuaskan pelanggan

  1. “Mutu adalah kesesuaian terhadap permintaan persyaratan (The Conformance Of Requirements, Philip B, Crosby, 1979). Suatu produk memiliki kualitas apabila sesuai dengan standar kualitas yang ditentukan. Standar kualitas meliputi bahan baku, proses produksi dan produk jadi.
  2. Kualitas adalah kesesuaian dengan kebutuhan pasar (Deming); Perusahaan harus benar-benar dapat memahami apa yang akan dihasilkannya.
  3. Mutu adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, manusia/tenaga kerja, proses dan tugas, serta lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pelanggan (konsumen)
  4. Mutu adalah kepuasan pelanggan sepenuhnya.
  5. Kebutuhan dan harapan pelanggan merupakan kinerja yang sesuai dengan standar yang diharapkan pelanggan
  6. Dikaitkan dengan suatu derajat keberhasilan atau penampilan yg patut mendapat pujian, yaitu suatu derajat kesempurnaan hasil yang jauh melampaui tingkat rata-rata
  7. Memenuhi harapan pelanggan untuk pertama kali dan setiap kali
  8. Memberikan produk dan jasa yang secara konsisten memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan
  9. Melakukan pekerjaan yang benar secara tepat pada saat pertama, selalu mengusahakan perbaikan dan selalu memuaskan pelanggan
  10. Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan
  11. Mutu adalah tingkat kesempurnaan dari penampilan sesuatu yang sedang diamat

B. Persepsi Mutu

Arti mutu pelayanan kesehatan dari beberapa sudut pandang

  1. Pengertian mutu untuk pasien dan masyarakat

mutu pelayanan merupakan suatu empati, respek dan tanggap akan kebutuhannya, pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan mereka, diberikan dengan cara yang ramah pada waktu mereka berkunjung.

Kepuasaan pasien adalah suatu kenyataan, tetapi sering diabaikan sebagai indikator mutu.

Kepuasaan pasien sering dipandang sebagai :

ü Suatu komponen yang penting dalam pelayanan kesehatan.

ü Berkaitan dengan kesemmbuhan dari sakit atau luka

ü Hal ini lebih berkaitan dengan konsekuenssi daripada sifat pelayanan kesehatan itu sendiri

ü Berkaitan pula dengan sasaran dan outcome dari pelayanan

ü Dalam penilaian mutu dihubungkan dengan ketetapan pasien terhadap mutu atau kebagusan pelayanan

ü Pengukuran penting yang mendasar bagi mutu pelayanan, karena ia memberikan informasi terhadap suksesnya provider bertemu dengan nilai dan harapan klien dimana klien adalah mempunyai wewenang sendiri.

  1. Untuk petugas kesehatan

Mutu pelayanan berarti bebas melakukan segala sesuatu secara profesional untuk meningkatkan derajat kesehatan pasien dan masyarakat sesuai dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang maju, mutu peralatan yang baik dan memenuhi standar yang baik(state of the art)

Kepuasaan praktisioner adalah sebagai suatu ketetapan “kebagusan” terhadap penyediaan dan keadaan dari pekerjaan praktisioner, untuk pelayanan oleh kolega-kolega atau dirinya sendiri.

  1. Untuk manajer atau administrator

Bagi yayasan atau pmilik rumah sakit, mutu dapat berarti memiliki tenaga profesional yang bermutu dan cukup.

C. Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan (Azrul Azwar)

  1. Kompetensi Teknis (Technical Competence)

Keterampilan, kemampuan dan penampilan petugas, manajer dan staf pendukung.

Kompetensi teknis berhubungan dengan bagaimana cara petugas mengikuti standar pelayanan yang telah ditetapkan

  1. Akses terhadap pelayanan (Accessibility)

Tidak terhalang oleh keadaan geografis, sosial ekonomi, budaya, organisasi atau hambatan bahasa.

a. Geografis: dapat diukur dg jenis tansportasi, jarak, waktu perjalanan

b. Akses ekonomi: berkaitan dengan kemampuan memberikan pelayanan kesehatan yg pembiayaannya terjangkau pasien

c. Akses sosial atau budaya:

berkaitan dengan diterimanya pelayanan yang dikaitkan dengan nilai budaya, kepercayaan dan perilaku

d. Akses organisasi

Berkaitan dengan sejauh mana pelayanan diatur untuk kenyamanan pasien, jam kerja klinik, waktu tunggu

e. Akses bahasa

pelayanan diberikan dalam bahasa atau dialek setempat yang dipahami pasien.

  1. Efektifitas (Effectiveness)

Kualitas pelayanan kesehatan tergantung dari efektifitas yang menyangkut norma pelayanan kesehatan dan petunjuk klinis sesuai dengan standar yang ada.

  1. Hubungan Antar Manusia (Interpersonal Relation)

Berkaitan dg interaksi antara petugas kesehatan dengan pasien, manajer dan petugas, dan antara tim kesehatan dengan masyarakat.

  1. Efisiensi (Efficiency)

Pelayanan yang efisien akan memberikan perhatian yang optimal daripada memaksimalkan pelayanan kepada pasien dan masyarakat. Petugas akan memberikanpelayanan yang terbaik dengan sumber daya yang dimiliki.

  1. Kelangsungan pelayanan (Continuity)

Pasien akan menerima pelayanan yang lengkap yang dibutuhkan termasuk rujukan tanpa interupsi, berhenti atau mengulangi prosedur, diagnosa dan terapi yang tidak perlu.

  1. Keamanan (Safety)

Berarti mengurangi risiko cedera, infeksi, efek samping, atau bahaya lain yang berkaitan dengan pelayanan.

  1. Kenyamanan (Amnieties)

Berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan efektifitas klinis, tetapi dapat mempengaruhi kepuasan pasien dan bersedianya untuk kembali ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh pelayanan berikutnya

D. Manfaat program menjaga mutu

Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:

  1. Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.

Peningkatan efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan secara benar.

  1. Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.

Peningkatan efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.

  1. Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
    Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
  2. Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.

Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan para pemakai jasa pelayanan kesehatan .